Obyek wisata Leang Leang di Maros, Sulawesi Selatan. |
Hatta mengatakan, pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi dan melestarikan situs-situs itu. ”Kami akan mengevaluasi semua perizinan tambang di wilayah ini. Kalau ada izin yang tumpang tindih (dengan goa prasejarah) akan dicabut,” katanya saat kunjungan.
Lebih jauh Hatta menyatakan, selama ini pihaknya tidak pernah menerbitkan izin pertambangan di wilayah yang terdapat goa-goa prasejarah di kawasan karst. Namun, dia tetap akan memeriksa ulang untuk memastikannya.
Peraturan daerah
Selain itu, Hatta mengatakan akan menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Maros untuk melindungi goa-goa itu. ”Kami berharap peneliti bisa menyiapkan naskah akademisnya,” ujarnya.
Dukungan terhadap penyusunan raperda itu juga disampaikan ketua sementara DPRD Maros Chaidir Syam. ”Setelah alat kelengkapan DPRD terbentuk, kami akan memasukkan usulan raperda itu sebagai prioritas untuk dibahas,” katanya.
Arkeolog Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar, M Ramli, mengungkapkan, 138 goa prasejarah tersebar di sepanjang kawasan karst Maros hingga Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Sebanyak 63 goa masuk dalam wilayah Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung (TN Babul) sehingga relatif aman dari ancaman kerusakan.
”Namun, 75 goa yang berada di luar kawasan TN Babul rentan terhadap ancaman kerusakan,” kata Ramli. Ancaman kerusakan itu di antaranya dari aktivitas penambangan semen dan marmer yang dilakukan sejumlah perusahaan serta aktivitas masyarakat setempat. (ENG/KOMPAS CETAK) Editor : Yunanto Wiji Utomo KOMPAS.com - Bupati Maros, Sulawesi Selatan, Hatta Rahman menyatakan akan mengevaluasi izin tambang di kawasan perbukitan karst yang memiliki goa-goa prasejarah. Hal itu demi menjamin kelestarian goa dan mencegah potensi kerusakan terhadap situs arkeologi bernilai tinggi tersebut.
0 comments: